Senin, 18 April 2016

Struktur Upah

Menurut pasal 1 Kepmenakertrans No. 49/Men/IV/2004 tentang Struktur dan Skala Upah , struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya dari yang tertinggi sampai yang terendah. Selain itu dengan adanya PP 78 tahun 2005 Upah minimum menjadi terukur kenaikannya dan sebaliknya pemerintah juga mewajibkan para pengusaha memiliki struktur skala upah. Berikut ini adalah struktur dan skala upah yang diatur dalam PP 78 tahun 2005, diantaranya:
1.        UMP (Upah Minimum Propinsi)
2.        UMK (Upah Minimum Kab/Kota)
3.        UMSK (Upah Minimum Sektoral Kab/Kota)
4.        SSU (Struktur dan Skala Upah)
5.        THR (Keagamaan)
6.        Uang Service untuk perusahaan sektor tertentu

Selanjutnya yang akan kita bahas adalah apa pentingnya penyusunan struktur upah dan fungsinya. Maka dari itu diperoleh bahwa pentingnya penyusunan struktur upah adalah sebagai berikut:
a.       Mencegah diskriminasi upah (gender, suku, ras dan agama)
b.      Kesetaraan upah untuk pekerjaan yang nilainya sama
c.       Dasar dalam menetapkan upah seorang karyawan
d.      Gambaran masa depan pekerja di perusahaan tersebut
e.       Acuan dalam perundingan upah secara kolektif
f.       Perhitungan premi Jamsostek dan Pajak Penghasilan
Mekanisme dalam penyusunan struktur upah dan skala upah dapat dilaksanakan melalui:
1.        Mendesain Struktur Organisasi .
Dalam langkah ini harus disusun dulu beberapa hal:
a.    SOP (prosedur) pembuatan Struktur Organisasi, disini mengatur bagaimana membuat struktur Organisasi. Dalam SOP ini juga ditentukan level jabatan yang akan digunakan untuk langkah selanjutnya.
b.    Form baku Struktur Organisasi, ini yang akan digunakan untuk pembuatan struktur Organisasi. Struktur Organisasi ini harus disahkan oleh pejabat Organisasi.
2.        Analisa jabatan
Analisa jabatan adalah proses metode secara sistimatis untuk memperoleh data jabatan, mengolahnya menjadi informasi jabatan yang dipergunakan untuk berbagai kepentingan program kelembagaan, ketatalaksanaan dan Manajemen Sumber Daya Manusia.
3.        Uraian jabatan
Uraian jabatan adalah ringkasan aktivitas-aktivitas yang terpenting dari suatu jabatan, termasuk tugas dan tanggung jawab dan tingkat pelaksanaan jabatan tersebut.
a.    Identitas Jabatan (Job Code, Golongan, Departemen, Divisi, Perusahaan,dll)
b.    Uraian Pekerjaan (bertanggung jawab kepada siapa, area pekerjaannya,      membawahi siapa dan berapa)
c.    Posisi dalam Struktur Organisasi
d.   Tugas dan tanggung jawab utama (tugas pokoknya, fungsi membuat/menganalisa/melaksanakan, tugas yang berhubungan dengan pihak lain, tugas tambahan)
e.    Kewenangan (terkait dengan kondisi tertentu, menyarankan atau mengusulkan, memeriksa, menyetujui, memutuskan, mengetahui). Ini masih bisa didetailkan dalam harian/mingguan/bulanan/tiga bulanan/enam bulanan/tahunan;
f.     Hubungan jabatan (dalam unit, luar unit, antar unit);
g.    Tanggung jawab jabatan (diawasi, mengawasi, tanggung jawab mesin/peralatan, resiko kerugian);
h.    Lingkungan kerja (kondisi, risiko);
i.      Profil kepribadian yang diperlukan;
j.      Spec. jabatan (usia, pendidikan, keahlian, pelatihan, pengalaman);
k.    Kompetensi jabatan.

4.        Evaluasi Jabatan
Evaluasi jabatan adalah proses menganalisis dan menilai suatu jabatan secara sistimatik untuk mengetahui nilai relatif bobot jabatan-jabatan dalam suatu organisasi. Berikut adalah parameter yang digunakan dalam mengevaluasi jabatan diantaranya:
a.    Pendidikan, pengalaman dan Pengetahuan
b.    Pengukuhan hubungan interpersonal
c.    Tugas, masalah dan keputusan
d.   Dampak dan kondisi pekerjaan
e.    Pendidikan, pengalaman dan pengetahuan
Ada banyak hal yang menjadi dasar petimbangan dalam penyusunan struktur upah dan menjadi acuan dalam menentukkan struktur upah. Dasar pertimbangan penyusunan struktur upah tersebut dapat dilakukan melalui: 
  1. Struktur organisasi
  2. Rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan
  3. Kemampuan perusahaan
  4. Upah minimum
  5. Kondisi pasar
Setelah menyimak seluruh penjelasan dari awal hingga akhir, menjadi jelas bahwa untuk membuat Struktur Skala Upah yang baik dan benar ada beberapa hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu antara lain:
1.         Memiliki Struktur Organisasi yang jelas. Termasuk SOP pembuatan Struktur Organisasi.
2.         Melakukan analisa jabatan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai segala macam pekerjaan yang ada didalam Organisasi.
3.         Memiliki Uraian Pekerjaan untuk setiap jabatan yang ada dalam Struktur Organisasi. Termasuk SOP pembuatan Uraian Jabatan.
4.         Mempunyai alat Evaluasi Jabatan serta SOP melakukan Evaluasi Jabatan.
5.         Menetapkan matriks grading yang diinginkan serta Struktur Skala Upah yang sesuai dengan kemampuan Perusahaan

Ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam melaksanakan pembuatan struktur upah, hal-hal yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
1.     Sistem penggajian yang efektif, seharusnya:
a.    Mampu menarik potensial people
b.    Mampu mempertahankan karyawan yang berkualitas
c.    Mampu memelihara motivasi kerja
d.   Sebagai biaya, tidak melebihi kemampunan keuangan Perusahaan
e.    Menjamin kesesuaian dengan peraturan pemerintah
2.     Metode yang dipakai dalam membentuk sistem penggajian disesuaikan dengan kebutuhan Organisasi serta dapat diperbandingkan dengan kondisi pasar saat ini.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Struktur Skala Upah dapat menjadi keuntungan bagi pengusaha, dan pelaku SDM antara lain:
1.    Menjadi indikasi ketahanan finansial suatu Perusahaan, mempunyai kecukupan budget, dan menjamin kelangsungan proses bisnis.
2.    Memperhatikan keteraturan Organisasi dalam pengaturan Organisasi yang efektif.
3.    Memiliki pembagian tingkat jabatan yang proporsional, sesuai proses bisnis Perusahaan bersangkutan. Penempatan jabatan sesuai dengan kebutuhan.
4.    Memberikan jaminan keamanan kepada pekerja dan manajemen, dengan memperhatikan unsur keadilan, dan produktifitas mereka.

5.    Memudahkan untuk melaksanakan administrasi penggajian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar